9. Isi pernyataan dengan jujur dan lengkap.

10. Centang kotak “Benar” dan “Lengkap” sebelum mengklik tombol “Finish”.

11. Lanjutkan dengan menyampaikan formulir.

Setelah mengisi syarat-syarat untuk NPWP, Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Pada menu tersebut, klik “Minta token”. Dapatkan token melalui email yang telah Anda registrasikan.

Buka email dan salin kode token, kemudian masukkan kode tersebut pada pilihan “Kirim Permohonan”. Jika berhasil, notifikasi akan muncul bahwa NPWP Anda sedang diproses. NPWP dalam bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat memiliki NPWP dengan cepat dan tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Proses pembuatan NPWP online ini memberikan kemudahan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam era digitalisasi.***