Inilah beberapa langkah atau cara mendaftar NPWP secara online, dengan melalui tiga tahapan yaitu:

1. Pendaftaran Akun NPWP Online

Proses pendaftaran NPWP secara online ini dapat dilakukan dengan mengunjungi website DJP atau https://ereg.pajak.go.id. Setelah itu, isilah kolom email dan capctha serta dilanjutkan dengan klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

2. Pengisian Formulir NPWP Online

Pengisian formulir NPWP ini tentu berbeda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak melakukan usaha ataupu yang melakukan usaha.

Pada dasarnya, formulir NPWP ini terdiri dari identitas diri, sumber penghasilan, alamat serta beberapa informasi tambahan yang perlu diisi.

Sementara itu, untuk formulir wajib pajak badan ini terdiri atas identitas wajib pajak. Mulai dari kategori badan usaha, permodalan, nama wajib apajak, alamat, dokumen, jenis usaha, merk dagang dan juga identitas pimpinan.