Tak hanya itu, dalam formulir tersebut juga mengisi bagian bendahara yang terdiri dari nama bendahara, instansi, nomor surat penunjukan, alamat satuan kerja, nama pegawai dan juga alamat domisilinya.

3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Jika kamu sudah selesai mengisi formulir, maka selanjutnya dalah klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard.

Setelah itu, cek email kamu dan jika setelah 1 menit token tersebut belum juga dikirim, maka silakan klik tombol “Token” lagi.

Lalu, copy-paste token di email kamu tersebut dan masuklah kembali ke menu dashboard. Kemudian, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token” dan dilanjutkan lagi dengan klik “Kirim Permohonan”.

Setelah memperoleh persetujuan, maka kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.

Apabila kamu belum mendapatkannya juga, kemungkinan akan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.