Cara perpanjang SKCK secara offline dan online. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor kepolisian seperti polsek, polres, polda, Mabes Polri, atau secara online.

Sebelumnya, SKCK disebut Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) yang juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya.

SKCK yang telah diterbitkan oleh kepolisian berlaku selama enam bulan sejak tanggal dokumen tersebut dikeluarkan.

Jika masa berlaku SKCK telah habis, masyarakat dapat melakukan perpanjangan di kantor kepolisian atau secara online.

Namun, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK secara offline maupun online harus melampirkan beberapa dokumen seperti:

  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  • Fotokopi KTP/SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara Perpanjang SKCK secara Offline

Untuk melakukan perpanjangan SKCK secara offline, masyarakat harus datang ke kantor kepolisian terdekat pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.