Namun, perlu dicatat bahwa mulai 1 September hingga 30 November 2023, denda sanksi akan diberlakukan, dengan jumlah Rp 250 ribu untuk kendaraan motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan mobil.

Bagi masyarakat yang ingin menghindari potensi razia dan sanksi tersebut, disarankan untuk melakukan uji emisi secara mandiri sebelumnya. Berikut adalah langkah-langkah uji emisi untuk kendaraan motor dan mobil:

Cara Uji Emisi Kendaraan

Cara Uji Emisi Gas pada Mobil:

  • Pasang alat pendeteksi gas pada knalpot mobil.
  • Pastikan kendaraan dalam keadaan menyala.
  • Matikan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio.
  • Proses uji emisi berlangsung selama 5-7 menit.
  • Hasil kadar dan kandungan zat asap kendaraan dicatat setelah proses selesai.
  • Zat yang dideteksi meliputi CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
  • Kendaraan yang lulus akan diberi bukti lulus uji emisi.

Cara Uji Emisi Gas pada Motor:

  • Teknisi akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan parameter alat berada pada angka nol.
  • Parkirkan motor di permukaan datar, dengan mesin menyala, dalam suhu kerja 60-70 derajat Celsius.
  • Mesin akan dinaikkan ke putaran 1.900-2000 rpm selama satu menit sebelum kembali ke kondisi semula.
  • Teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke lubang knalpot sedalam 30 cm.
  • Pengukuran ini berlangsung selama 20 detik, dengan data konsentrasi gas CO dan HC dicatat oleh alat uji emisi.

Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan

Perlu diingat bahwa terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar kendaraan dapat lolos uji emisi.