Syarat ini ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang mengatur batas emisi zat tertentu berdasarkan jenis dan tahun produksi kendaraan.
Informasi berikut ini berasal dari akun Instagram resmi Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, yang merinci persyaratan resmi untuk lulus uji emisi kendaraan:
- Kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dan kadar HC di bawah 700 ppm.
- Kendaraan bermotor dengan bahan bakar bensin yang diproduksi setelah atau pada tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dan kadar HC di bawah 200 ppm.
- Kendaraan bermotor dengan mesin diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50 persen.
- Kendaraan bermotor dengan mesin diesel yang diproduksi setelah atau pada tahun 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 40 persen.
- Kendaraan bermotor dengan mesin diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.
- Motor berjenis 4 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 harus memiliki kadar CO maksimal 5,5 persen dan kadar HC 2400 ppm.
- Motor berjenis 2 tak atau 4 tak yang diproduksi setelah tahun 2010 harus memiliki kadar CO maksimal 4,5 persen dan kadar HC 2.000 ppm.
- Motor berjenis 2 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 harus memiliki kadar CO di bawah 4,5 persen dan kadar HC 12.000 ppm.
Dengan menerapkan langkah-langkah uji emisi ini, diharapkan masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.
Halaman
Tinggalkan Balasan