Aras Moita dan Endran dilaporkan karena dianggap perbuatan melawan hukum karena memberikan pendapat, berkomentar kepada sesama profesi, wartawan lalu kemudian memberitakan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Kepala Desa Tanjung Laimeo kemudian hal itu dianggap sebagai pencemaran nama baik, atas kejadian itu Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara menganggap hal itu telah melanggar Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku diatur pada UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat dan juga telah menciderai UU Pers nomor 40 Tahun 1999.

Kemerdekaan Pers, Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, media oneline atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.