KENDARI – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara telah mempersiapkan empat orang pengacara untuk mendampingi Aras Moita wartawan www.anoapos.com yang tergabung pada organisasi pers PJI dan Endran Lahuko wartawan www.topikterkini.com yang berstatus tersangka dan telah ditahan di Rutan Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu, 13/12/2023.

Penahanan terhadap kedua wartawan PJI itu atas adanya laporan Kepala Desa Tanjung Laimeo, Kabupaten Konawe Utara di bagian Siber Polda Sultra kemudian di limpahkan ke Kejari Konawe pada Senin 11 Desember dan langsung dilakukan penahanan oleh kedua tersangka.

Agussalim Patunru, Ketua Persatuan Jurnalis Sultra mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan penegakan hukum saat ini karena sudah jelas telah mencederai kemerdekaan Pers yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999.