Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan Pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Agussalim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar objektif menilai delik kasus yang ditangani seperti Aras Moita dan Endran Lahuko.
“Aras Moita dan Endran itu tidak boleh dipidanakan karena didalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 jelas bahwa narasumber tidak bisa dikriminalkan, jika ada narasumber atau pemberitaan yang dianggap tidak sesuai maka mekanismenya harus diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi ” kata Agussalim.
Tinggalkan Balasan