Lembaga politik ini dapat berbentuk pemerintahan yang memiliki peran sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban serta untuk melayani dan melindungi masyarakat.

Lembaga politik ini diketahui mencakup pemenintahan, negara, kekuasaan serta kebijakan yang diambil oleh pihak yang berwenang.

Inilah beberapa fungsi lembaga politik, yaitu:

  1. Pelembagaan norma yang melalui hukum yang diajukan oleh legislatif.
  2. Menerapkan suatu UU yang telah disetujui.
  3. Menyelesaikan konflik yang ada antara warga negara yang bersangkutan.
  4. Mengatur sebuah layanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya
  5. Melindungi seluruh warga atau warga serangan bangsa lain
  6. Menjaga kesiapan atau kewaspadaan menghadapi bahaya

Inilah beberapa ciri-ciri dari lembaga politik, yaitu:

  1. Terdapat sebuah komunitas manusia yang bersatu.
  2. Terdapat asosiasi politik atau pemerintahan yang aktif.
  3. Melaksanakan sebuah kewenangan dalam teritori tertentu.
  4. Melaksanakan fungsi untuk dapat memenuhi kepentingan umum yang dijalankan oleh asosiasi.

Berikut ini beberapa contoh lembaga politik yang berkembang di Indonesia, yaitu:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
  5. Pemerintahan Daerah.
  6. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
  7. Mahkamah Agung (MA).
  8. Mahkamah Konstitusi (MK).
  9. Komisi Yudisial.
  10. Partai Politik.

Jadi, lembaga politik ini merupakan sebuah lembaga sosial yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang serta berhubungan dengan kehidupan politik. Lembaga politik ini diketahui tidak hanya mengatur hubungan antara kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat. Tetapi, lembaga ini juga mencakup aturan tentang penerapan hukuman atau paksaan fisik demi mencapai kepentingan bersama angota-angota masyarakat.