Contoh lembaga politik di Indonesia. Lembaga politik adalah suatu badan khusus yang untuk mengatur pelaksanaan kekuasaan dan wewenang menyangkut kepentingan masyarakat pada umumnya supaya dapat tercapai suatu keteraturan dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengertian lainnya dari lembaga politik ini merupakan seperangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada sebuah pelaksanaan kekuasaan serta wewenang.

Pengertian lembaga politik menurut W.Schorel ini adalah sebuah lembaga atau badan yang dibentuk secara khusus untuk mengatur serta menciptakan adanya tata tertib dalam memilih kepada negara atau daerah yang bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat.

Sementara menurut Surbakti, dalam definisinya lembaga politik ini merupakan salah satu jenis lembaga sosial yang telah dibentuk untuk bisa mengatur wilayah tertentu dalam kepemimpinan.