suarakarsa.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan dan penggunaan sumber daya keuangan. APBD mencakup seluruh rencana pendapatan dan belanja daerah yang akan dijalankan selama satu tahun anggaran, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.

Secara umum, ada tiga sumber utama pemasukan dalam APBD, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dari pemerintah pusat, serta pendapatan lain-lain yang sah seperti hibah. PAD merupakan pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Sementara itu, dana perimbangan seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan daerah.