Kasus Subang Terungkap Setelah 2 Tahun, Ini Sosok Danu yang Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ilustrasi Danu Tersangka Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak
Ilustrasi Danu Tersangka Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak. (Canva by Rattanakun)

Sebuah tragedi pembunuhan yang mencekam kembali mencuat ke permukaan dengan ditetapkannya M Ramdanu, atau yang dikenal sebagai Danu, sebagai tersangka kasus tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Ternyata, Danu yang menjadi tersangka kasus subang ini bukan hanya keponakan dari korban Tuti, tetapi juga merupakan staf di yayasan yang dikelola oleh keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Kejadian tragis ini terjadi pada 18 Agustus 2021, ketika Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang.

Baca Juga  Anies Terperangkap Sejumlah Perjanjian

Kala itu, polisi menyatakan bahwa keduanya menjadi korban pembunuhan. Namun, selama dua tahun, kasus ini menjadi misteri yang sulit dipecahkan.

Penyelidikan atas kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jabar pada 15 November 2021, yang membentuk tim khusus untuk mengungkap kebenaran di balik pembunuhan tersebut.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak lima kali, dua kali otopsi jenazah, pemeriksaan 100-an saksi, dan pencocokan DNA.

Sketsa wajah terduga pelaku juga disebar ke seluruh kantor polisi, dan uji lab DNA terhadap 49 sampel dilakukan untuk mencocokkan dengan profil kedua korban. Sebelumnya, polisi telah menemukan dua DNA asing di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga  Dorong Vaksinasi Ternak, Pemda Konut Siapkan Sepuluh Ribu Obat Atasi Penyakit Hewan

Puncaknya, Danu, yang sebelumnya menjadi saksi kunci dalam kasus ini, kini dihadapkan pada status tersangka. Pada 1 November 2021, dalam sesi tanya jawab, Danu mengakui bahwa ia sempat membersihkan bak mandi pasca pembunuhan.

Pada 19 Agustus 2021, Danu juga datang ke TKP atas permintaan keluarga korban untuk menjaga rumah.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengungkapkan, “Danu pagi diminta sama keluarganya dalam hal ini Yoris dan itu diakui semua keluarga, bahwa Danu diminta untuk standby di dekat TKP, tujuannya untuk menjaga rumah, jangan ada yang masuk dan lain-lain.”

Tragedi ini semakin memilukan dengan adanya sindiran dan kecurigaan di antara keluarga korban yang menjadi saksi selama proses penyelidikan.

Baca Juga  Kementan Tingkatkan Fungsi dan Peran BPP Patokbeusi-Subang

Kasus ini menyoroti kompleksitas pembunuhan yang mengguncang masyarakat, dan misteri ini semakin terkuak dengan keterlibatan Danu sebagai tersangka, setelah dua tahun menyimpan rahasia gelap di balik tragedi itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *