Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Konawe, Dahlan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) ini dilaksanakan bagi desa yang Kepala desanya berhenti, meninggal dunia atau diberhentikan.
Hal tersebut kata Dahlan tertuang dalam ketentuan Pasal 66 Peraturan Bupati Konawe nomor 43 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, disebutkan pada ayat (1) dan ayat (2) bahwa : (1) Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa Antar waktu hasil musyawarah desa.(2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
Tinggalkan Balasan