KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) ini dilaksanakan merujuk pada UU nomor 3 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Perda 2 tahun 2022 dan Perbup nomor 43 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Adapun 8 Desa yang dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa antar waktu yakni Desa Mekar Jaya, Kecamatan Padangguni. Desa Walay Kecamatan Abuki, desa Tetewonua dan desa Meraka, Kecamatan Lambuya, Desa Barowila dan Desa Anggohu, Kecamatan Tongauna Utara serta Desa Korumba dan Desa Kukuluri Kecamatan Wawotobi.