Delapan Desa di Konawe Akan Melaksanakan Pemilihan Antar Waktu

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe, Dahlan

KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) ini dilaksanakan merujuk pada UU nomor 3 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Perda 2 tahun 2022 dan Perbup nomor 43 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

Adapun 8 Desa yang dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa antar waktu yakni Desa Mekar Jaya, Kecamatan Padangguni. Desa Walay Kecamatan Abuki, desa Tetewonua dan desa Meraka, Kecamatan Lambuya, Desa Barowila dan Desa Anggohu, Kecamatan Tongauna Utara serta Desa Korumba dan Desa Kukuluri Kecamatan Wawotobi.

Baca Juga  Hadiri Panen Padi Perdana di Desa Tawamelewe, Harmin Ramba Puji Ketekunan Para Petani

Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Konawe, Dahlan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) ini dilaksanakan bagi desa yang Kepala desanya berhenti, meninggal dunia atau diberhentikan.

Hal tersebut kata Dahlan tertuang dalam ketentuan Pasal 66 Peraturan Bupati Konawe nomor 43 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, disebutkan pada ayat (1) dan ayat (2) bahwa : (1) Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa Antar waktu hasil musyawarah desa.(2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.

Baca Juga  FKSPN Sultra Kecam PT CPI Karena Tak Bayar Upah Karyawan Berbulan-Bulan

“Nah salah satu tugas penjabat Kepala Desa selain melaksanakan pelayanan pemerintahan, yakni memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu,” jelas Dahlan.

Lanjutnya, sesuai ketentuan peraturan diatas BPD bersama pemerintah Desa melaksanakan musyawarah mufakat tentang pelaksanaan Pilkades antar waktu yang mana, dalam musyawarah tersebut juga disepakati tentang anggaran PAW.

“Anggaran pemilihan antar waktu ini bersifat mandiri atau bersumber dari masyarakat oleh karena itu perlu disepakati dalam musyawarah,” jelasnya.

Setelah anggaran disepakati, maka anggaran tersebut dimasukkan dalam rekening desa untuk kemudian ditindak lanjuti dalam rapat perubahan APBDes. Selanjutnya tahapan Pilkades pun berjalan sesuai peraturan yang ada.

“Segala tahapan pelaksanaan PAW tertuang dalam perbup, bagi desa yang membutuhkan pendampingan, kami dinas PMD siap turun untuk memberikan pendampingan. Harapan kami agar pelaksanaan PAW ini berjalan lancar dan sukses demi terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang mandiri dan maksimal di desa,” pungkas Kadis PMD Kabupaten Konawe Dahlan.(**)