“Nah salah satu tugas penjabat Kepala Desa selain melaksanakan pelayanan pemerintahan, yakni memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu,” jelas Dahlan.

Lanjutnya, sesuai ketentuan peraturan diatas BPD bersama pemerintah Desa melaksanakan musyawarah mufakat tentang pelaksanaan Pilkades antar waktu yang mana, dalam musyawarah tersebut juga disepakati tentang anggaran PAW.

“Anggaran pemilihan antar waktu ini bersifat mandiri atau bersumber dari masyarakat oleh karena itu perlu disepakati dalam musyawarah,” jelasnya.

Setelah anggaran disepakati, maka anggaran tersebut dimasukkan dalam rekening desa untuk kemudian ditindak lanjuti dalam rapat perubahan APBDes. Selanjutnya tahapan Pilkades pun berjalan sesuai peraturan yang ada.

“Segala tahapan pelaksanaan PAW tertuang dalam perbup, bagi desa yang membutuhkan pendampingan, kami dinas PMD siap turun untuk memberikan pendampingan. Harapan kami agar pelaksanaan PAW ini berjalan lancar dan sukses demi terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang mandiri dan maksimal di desa,” pungkas Kadis PMD Kabupaten Konawe Dahlan.(**)