Selain itu, Asrul menduga PT. KDI selaku shipper dan owner tongkang melakukan defiasi dan perpindahan tongkang yang diduga itu juga. Tidak memeiliki surat perintah olah gerak (spog) maupun pemberitahuan kepada Syahbandar Molawe.

Seharusnya, tongkang tersebut sandar di jety termum sementara PT. AKP yang notebenenya masuk wilayah kerja KUPP kelas 1 Molawe,” terangnya.

Oleh karena itu, Presidium Kapitan Sultra itu, menduga ada korporasi antara syahbandar Kolono Dale, PT. KDI dan PT. AKP yang di sinyalir terstruktur, sistematis dan masif.

Kenapa demikian, sebab kata Asrul hal tersebut dibuktikan dengan sandarnya tongkang berbendera Samudera 300-5 yang tidak sesuai trayek/jalur lintasnya, pada 31 agustus 2023. Tanpa adanya surat permintaan resmi dari pihak owner tongkang maupun dari pihak terkait

Selain itu, Asrul juga menyebut bahwa adanya indikasi pemalusan titik sandar muat berupa shiping Intruction yang diduga dikeluarkan PT. AKP sebagai penyedia jasa sandar kepada IUP. PT KDI dimana adanya kontrak kerjasama penggunaan jeti termum sementara antara pihak PT. AKP dan PT. KDI