KENDARI – Presedium Koalisi Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrul Rahmani menyoroti perusahaan tambang PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) dan PT. Adhi Kartiko Prtama (AKP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut).

Kepada sejumlah media, Asrul Rahmani membeberkan bahwa PT. KDI dan PT. AKP diduga melakukan pelanggaran berat. “Kedua perusahaan tersebut kami duga melakukan pelanggaran administrasi, pidana, maupun pelanggaran lingkungan,” katanya Kamis (14/9/23).

Pemuda yang akrab disapa Asrul mengatakan bahwa ada Surat Perintah Berlayar (SPB) pada tanggal 28 Agustus 2023 asal dari pelabuhan Bahodopi menuju Molawe ke Jetty terminal umum (termum) sementara PT.AKP.

Namun anehnya, dalam perjalan kapal tongkang tersebut tidak sandar di jetty PT. AKP. Melainkan kata Asrul, sandar di jetty PT. KDI yang ada di desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).