Lebih lanjut, Asrul Rahmani menilai bahwa melihat dari pada peristiwa ini, dirinya melihat seperti ada kerja sama antara pihak managament PT. AKP dan PT.KDI terkait penggunaan jalan houling maupun penggunaan jetty tersus tersebut.
Dan tentu kata Asrul hal itu sangat bertentangan dengan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sebab peristiwa tersebut diduga melanggar prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ia juga mendesak pihak penegak hukum agar segara memanggil dan memeriksa Dirut PT. AKP sebagai penyedia jasa labuh, Dirut PT. KDI selaku pengguna jasa labuh dan pihak pemilik tongkang (owner) untuk di periksa karena terindikasi melakukan pemalsuan dokumen.
“Ini diduga sudah terjadi berulang kali dan dikhawatirkan akan terus berlangsung, mereka punya jetty tersus kok pakai titik sandar di jetty lain,” ungkap Asrul.
Tinggalkan Balasan