Karena itu, pihaknya berharap kepada Penegak Hukum dan Instansi terkait untuk turun ke lokasi menyelidiki kemudian memanggil pihak pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya koorporasi jahat tersebut.

Belum lagi, dirinya juga melihat adanya pelanggaran soal lingkungan dimana PT. AKP dan PT. KDI disinyalir belum mempunyai penampungan limbah cair dan padat baik itu penampungan limbah di jetty maupun dalam lokasi pertambangan serta diduga belum memiliki izin IPAL maupun izin IPLC.

“Yah hari ini kami juga bertandang ke Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan PT. KDI, perihal dengan pelanggaran lingkungan,” tuturnya.

Sementara, pihak DLHK Provinsi bidang hukum mengakui belum bahwa memang menerima laporan persemester terkait pengelolaan Izin lingkungan dari PT. AKP dan PT. KDI.