Menanggapi putusan serta merta itu, Suharto menjelaskan hal itu kewenangan Ketua PN Jakpus.

“Tentang eksekusi secara umum termasuk eksekusi terhadap putusan serta merta sangat tergantung aktifitas pemohon dalam arti pengadilan tidak akan mrmproses bila tidak ada atau belum ada permohonan untuk itu. Bila permohonan sudah ada baru ditelaah untuk disikapi sesuai prosedur hukum acara. Sebaiknya konfirmasi ke PN Jakarta Pusat,” ungkap Suharto.

Berikut putusan lengkap Tengku Oyong:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).