JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menunda Pemilu. Majelis itu terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua majelis, Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis.
“Sebagai informasi bahwa Badan Pengawas (Bawas) MA telah membentuk tim pemeriksa untuk kasus majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima,” kata jubir MA hakim agung Suharto, Jumat (10/3/2023).
Putusan itu membuat geger seluruh rakyat Indonesia. Salah satu yang membuat heboh karena Tengku Oyong-Bakri-Dominggus memerintahkan penundaan pemilu dilakukan sesaat setelah putusan diketok, tanpa perlu menunggu banding atau kasasi. Amarnya yaitu:
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Tinggalkan Balasan