KONAWE – Persaingan usaha yang sehat (healthy business competition) merupakan sebuah upaya atau cara pengusaha atau pelaku usaha memperlihatkan, menunjukan, atau menawarkan keunggulan masing-masing tanpa merugikan pelaku usaha lainnya. Persaingan usaha yang sehat akan membuat konsumen memiliki banyak pilihan di pasaran.
Persaingan usaha atau bisnis merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang segala aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha serta mencakup hal-hal yang boleh dilakukan dan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha.
Menurut Marbun (2003), persaingan bisnis adalah usaha-usaha dari dua pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat memperoleh pesanan dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan.
Adanya persaingan usaha akan membuat suatu bisnis mengeksplorasi lebih jauh pada kebutuhan, keinginan dan permintaan pelanggan atau konsumen saat ini, serta membuat bisnis lebih tertarik untuk melayani mereka lebih baik daripada pesaingnya.
Produk atau layanan tidak hanya dikuasai oleh satu perusahaan (monopoli) sehingga para pelaku usaha akan berlomba menghasilkan produk atau layanan yang berkualitas dengan harga yang bersahabat.
Namun, seringkali para pelaku usaha melakukan persaingan usaha yang tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya demi memperoleh keuntungan (ekonomi) yang lebih besar.
Berdasarkan uraian diatas, penulis mencoba menjelaskan kiat-kiat yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha sesuai aturan yang ada, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Melalui tulisan ini, penulis berharap menjadi sarana sosialisasi kepada pelaku usaha dalam meningkatkan pemahaman tentang hal-hal yang perlu dihindari dan dicegah dalam melakukan kegiatan bisnis tertentu. Berikut kiat-kiat yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat yaitu:
1. Tidak Melakukan Monopoli
Monopoli biasa diartikan sebagai keadaan dimana suatu bisnis dikuasai oleh satu perusahaan atau pasar dan tidak memiliki pesaing. Biasanya, produk atau jasa dari perusahaan monopoli adalah salah satu kebutuhan yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Pelaku usaha yang melakukan penguasaan terhadap bisnis tertentu serta tidak memiliki pesaing akan berpengaruh terhadap harga pasar yang akan merugikan masyarakat dengan harga yang tinggi.
Konsumen akan merasa tergantung dengan produk atau jasa dari pelaku usaha yang monopoli karena tidak adanya alternatif lain seperti barang substitusi atau pengganti. Selain itu, pelaku usaha lainnya akan sulit untuk memasuki pasar yang kemudian berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan jumlah investasi yang kerdil atau tidak ada perkembangan.
2. Menghindari Monopsoni
Monopsoni adalah bentuk pasar yang didalamnya hanya terdapat satu penjual dan satu konsumen yang menjadi pembeli tunggal. Pelaku usaha selaku pembeli tunggal ini menguasai pasar komoditas dan dapat memunculkan potensi persaingan tidak sehat.
Di dalam Monopsoni hanya ada satu pembeli saja pada pasar monopsoni, maka pembeli tersebut pun memiliki keuntungan dari sisi harga dan juga kualitas produk. Setiap produsen pada umumnya akan berada pada posisi menerima penawaran yang diajukan pembeli agar produknya tersebut bisa terjual, walau dengan harga yang cenderung murah bahkan hingga rugi. Akibatnya, produsen juga tidak akan berkembang dalam bisnisnya.
Contohnya, di wilayah penulis tinggal di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Para petani kerap mengeluhkan kerugian atau memperoleh sedikit keuntungan dari hasil jual padinya. Kondisi ini telah berlangsung lama dan hingga saat ini bahkan belum ada solusi yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.
Penyebabnya, diduga pembeli hasil produksi padi para petani di wilayah ini hanya di kuasai oleh pembeli tunggal atau tengkulak dengan harga yang murah. Pelaku usaha sebaiknya menghindari perilaku Monopsoni yang akan merugikan masyarakat.
Umumnya, pasar ini sering sekali tidak ada ketidakadilan, yang mana pihak produsen atau petani tidak mempunyai peran dalam hal menentukan harga dan akan sulit untuk berkembang karena produk yang mereka jual dibeli dengan harga murah. Sebaliknya, para pembeli akan mendapatkan keuntungan yang banyak dari kedua pihak, yaitu dari produsen atau petani dan dari konsumen yang membeli produk tersebut darinya.
Selain itu, Perselisihan yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual dalam pasar ini sudah dianggap hal yang biasa. Kondisi tersebut tentu saja terjadi karena harga yang diajukan oleh pihak pembeli sangat jauh dari harapan para penjual sehingga mereka merasa sangat dirugikan. Perselisihan juga bisa terjadi karena adanya pihak ketiga, seperti pihak pemerintah yang belum mengatur harga produk antar kedua belah pihak.
3. Menguasai Pasar dengan Ketentuan
Menguasai pasar memang menjadi impian setiap pelaku usaha. Menguasai pasar akan memberikan keuntungan tersendiri untuk pelaku usaha. Namun, menguasai pasar dengan ketentuan juga harus dilakukan oleh para pelaku usaha.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, ketentuan yang dimaksud adalah pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam ketetapan yang dilakukan oleh penguasa pasar terdapat beberapa pihak yang mungkin dirugikan. Kerugian itu dapat dirasakan oleh pembeli atau pedagang lain selain penguasa pasar.
4. Bersekongkol untuk Tujuan Tertentu
Penetapan harga adalah suatu proses untuk menentukan seberapa besar pendapatan yang akan diperoleh atau diterima oleh perusahan dari produk atau jasa yang di hasilkan. Sehingga, penetapan harga ini adalah domain pelaku usaha berdasarkan biaya produksi yang ditimbulkan dan pertimbangan lainnya.
Pelaku usaha tidak boleh melakukan persekongkolan dengan pelaku usaha lainnya yang sejenis dalam menetapkan harga jual untuk konsumen.
Persekongkolan dalam penetapan harga merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hukum persaingan karena perilaku kesepakatan penetapan harga akan secara langsung menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang ada di pasar.
Penetapan harga yang dimaksud adalah seperti perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda entah itu lebih tinggi atau rendah untuk barang atau jasa yang sama, bersekongkol menetapkan harga dibawah harga pasar, serta bersekongkol atas persyaratan jika penerima barang dan jasa tidak menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah disepakati.
Ketentuan ini tidak berlaku jika suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pelaku usaha juga dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang oleh peraturan yang berlaku untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat serta bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Inilah beberapa kiat-kiat yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha dalam menghindari persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat serta menghambat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi.
Tidak melakukan perilaku persaingan usaha yang tidak sehat akan mendorong perekonomian bertumbuh melalui keuntungan yang diperoleh antara pelaku usaha maupun konsumennya lebih ideal yang kemudian akan menarik investor untuk menanamkan modalnya dengan pertimbangan melihat iklim usaha yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
Senada dengan hal itu, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengungkapkan bahwa persaingan usaha yang sehat akan memberikan akibat positif bagi pelaku usaha sebab akan menimbulkan motivasi atau rangsangan untuk meningkatkan efisiensi produktivitas inovasi dan kualitas produk yang dihasilkannya.
Selain menguntungkan para pelaku usaha tentu konsumen juga akan memperoleh manfaat dari persaingan usaha yang sehat itu. Manfaat yang diperoleh konsumen yakni timbul kepuasan terhadap produk atau jasa yang digunakan baik itu dari sisi rasa maupun harga yang ditawarkan.
Perlu diketahui juga oleh pelaku usaha maupun konsumen atau masyarakat secara umum bahwa ada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen dan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan (pemerintah), serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang berwenang menangani persaingan usaha tidak sehat.
Kehadiran lembaga KPPU ini diharapkan lebih masif lagi dalam memberikan sosialisasi, dan edukasi secara langsung kepada para pelaku usaha terkait persaingan usaha hingga ke daerah – daerah.
Oleh: Arman Tosepu SM (Jurnalis)
RW