“Kami menduga PT. VDM melakukan jual beli dokumen kepada para penambang lahan ilegal yang aktivitasnya dilakukan didalam IUP integra yang belum memili RKAB,” kata Andri.
“Kami juga menduga adanya keterlibatan syahbandar lapuko cq. Syahbandar torobulu dalam mengeluarkan surat perintah berlayar (SPB) pada aktivitas jetty triple eigth dan integra yang menggunakan dokumen terbang (DokTer) milik PT VDM,” bebernya.
“Karena itu bisa dibuktikan dengan besaran 600 ribu MT kuota RKAB milik PT. VDM yang dikeluarkan Dirjen Minerba diduga kuat digunakan dan diperjualbelikan untuk memfasilitasi penambang ilegal dan beberapa tongkang yang tidak mempunyai dokumen resmi,” jelasnya.
“Kami juga akan meminta Dirjen Minerba agar mencabut kouta RKAB dan memberikan sanksi administrasi kepada kepala manajemen IUP PT.VDM,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan