Selanjutnya, Ratulangi berusaha mengurusnya secara kekeluargaan, ingin bertemu ibu Nurpin melalui mediator anaknya sendiri pak Camat yang masih aktif menjabat saat ini.

Tapi sangat disayangkan, oknum Camat tersebut tidak mau menengahinya. Akhirnya Ratulangi ke Polda Sulawesi Tenggara, melaporkan ibu Hj Nurpin karena menjual tanah bukan miliknya.

“Saya melaporkan ibunda dari pak Camat yaitu ibu Hj Nurpin ke Polda Sultra mengenai penjualan tanah saya ke PT Oss.” kata Ratulangi, Senin 20 Pebruari 2023.

Diwaktu yang sama, kru media mengunjungi kediaman bapak Bastian Hidayat selaku mantan Kades di Morosi. Dia (Bastian) membenarkan bahwa surat-surat tanah yang dimiliki Ratulangi adalah dimasa pemerintahannya.

Mantan kades Morosi tersebut juga mengetahui, jual beli tanah oleh saudara Ratulangi (pembeli) dan Harudin (penjual).