MOROSI – Tanah milik bapak Ratulangi yang berada disaluran sekunder 11 desa Morosi seluas 4 hektar, dibeli pada tahun 1998 dari bapak Harudin sebesar 3,5 juta rupiah. Namun, kini tanah tersebut berpindah tangan ke pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemiliknya (Ratulangi), dimana tanah itu diduga dijual ke PT. OSS, Selasa, 21/02/23.
Dilansir dari media Binkari.com, Ratulangi selaku pemilik lahan yang mempunyai dokumen SKT, keterangan pengalihan hak dan keterangan beli jual tanah itu merasa sangat dirugikan.
Sebab surat-surat tanah itu sah dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Morosi bapak Bastian Hadat saat pembelian pada tahun 1998.
Tak terima atas perlakuan tersebut, Ratulangi bergegas ke PT. OSS untuk menanyakannya. Ternyata benar, tanah milik bapak Ratulangi dijual ke PT. OSS oleh ibu Hj. Nurpin yang merupakan ibu dari kepala Camat Morosi.
Tinggalkan Balasan