“Sehingga rentetan perbuatan melawan hukum bermuara pada Undang-undang (UU) no 17 tahun 2003 pasal 1 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,” imbuhnya.
“Serta dikuatkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 ayat 24 terkait kerugian negara,” bebernya.
Disamping itu, dugaan tersebut juga termasuk melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu kami Laskar Anti Korupsi Sultra telah mengagendakan akan melaporkan PT. WIL ke Kejaksaan Tinggi Sultra Cq kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu awak media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak PT. WIL, namun sampai berita ini diterbitkan tak ada satu pun jawaban dari pihak terkait.(RS)
Tinggalkan Balasan