KENDARI – Ketua Bidang Pencegahan, lembaga Laskar Anti Korupsi Nizar Fachry Adam, akan melaporkan PT. Waja Inti Lestari (WIL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu IUP PT. WIL yang berada di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Hal ini diungkapkan Nizar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 1/7/2023. Laporan tersebut menyangkut tindak pidana sektor kehutanan yang sesuai dengan surat izin Keputusan SK No:815/Menhut-2013, melalui LHP BPK RI No:7b VXI Tahun 2022.
“Dimana telah dilakukan perhitungan kerugian negara atau lainnya sebesar Rp. 13 miliar dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga berdasarkan LHP tersebut diketahui beberapa tindakan PT WIL yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak kawasan hutan lindung (HL),” kata Nizar.
“Sehingga rentetan perbuatan melawan hukum bermuara pada Undang-undang (UU) no 17 tahun 2003 pasal 1 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,” imbuhnya.
“Serta dikuatkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 ayat 24 terkait kerugian negara,” bebernya.
Disamping itu, dugaan tersebut juga termasuk melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu kami Laskar Anti Korupsi Sultra telah mengagendakan akan melaporkan PT. WIL ke Kejaksaan Tinggi Sultra Cq kejaksaan Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu awak media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak PT. WIL, namun sampai berita ini diterbitkan tak ada satu pun jawaban dari pihak terkait.(RS)
Tinggalkan Balasan