KENDARI – Aktivis lingkungan hidup Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tengggara (Sultra), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memanggil dan memeriksa direktur utama (Dirut) PT. Generasi Agung Perkasa (GAP) atas dugaan pengrusakan lingkungan daerah aliran sungai (DAS) yang di akibatkan oleh aktivitas pertambangan PT. GAP di wilayah Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (10/8/2023).

Hal itu diungkapkan aktivis yang sekaligus ketua umum Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Ardianto, S.H.

Aktivis IMM Sultra ini mengatakan bahwa dalam pembuatan jetty, perusahan tersebut diduga merusak daerah aliran air sehingga mengakibatkan air dan sendimen menghambat aliran air.

“Daerah di wilayah tersebut beberapa bulan lalu mengalami banjir yang kami duga keras diakibatkan oleh pembukaan jalan untuk kepentingan pembangunan jetty milik PT. GAP,” kata Ardi.

“Pembangunan jetty PT. GAP juga kami duga keras belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan upaya pengelolaan lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL),” bebernya.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, Pelaku perusakan sungai dapat dikenakan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perusakan sungai dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Belum lagi, kami juga mempertanyakan atas ijin pengunaan stok file PT. GAP di kawasan hutan yang berada di eks. IUP PT. Triple Eight Energi (TEE) di desa koeono,” ungkapnya penuh tanya?

Selain itu Ardianto, juga mempertanyakan kewajiban melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Apakah PT. GAP sudah melaksanakan hal tersebut atau belum sama sekali?.

Disamping itu, hal itu juga berkaitan setelah adanya pernyataan resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, La Ode Yulardhi dilansir dari telisik.id mengatakan bahwa ada sejumlah perusahaan yang tidak melakukan kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara Sahid menuturkan berdasarkan data jumlah SK IPPKH/PPKH sebanyak 101 dengan luas 46.767,96 Ha.

Jumlah IPPKH/PPKH yang telah mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS dari Kementerian LHK sebanyak 51 perusahaan seluas 21.330 Ha atau masih sekitar 50 pemegang IPPKH/PPKH seluas 25.478,89 Ha yang belum mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS di Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, alumni fakultas hukum  Uninversitas Muhamadyah Kendari ini mendesak pihak-pihak terkait untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang mereka duga telah merusak aliran sungai.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan secara resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. GAP belum dapat dikonfirmasi. Kendati demikian, pihak media akan tetap berusaha melakukan konfirmasi dan.(RS)