Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dalam pekerjaan peningkatan jalan (Aspal) tersebut bisa dilakukan oleh anak usia dini apabila pekerjaan tersebut bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang dengan syarat yang di atur dalam pasal 70 UU ketenagakerjaan.
“Atau pekerjaan tersebut untuk mengembangkan minat dan bakat anak tersebut atas izin orang tua atau dalam pengawasan orang tuanya dengan ketentuan pihak pengusaha atau kontraktor harus memenuhi syarat yang di atur dalam pasal 71 UU ketenagakerjaan,” bebernya.
Satriadin juga mengungkapkan anak tersebut yang diduga berjumlah 3 (tiga) orang di pekerjakan harian mulai pagi sampai sore, bila ada lembur anak tersebut ikut lembur, perlakuan tersebut sangat ironi mempekerjakan anak di bawah umur dengan waktu/jam kerja yg tidak menentu.
Tinggalkan Balasan