Teks

Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pihak PU Sultra Diminta Mencabut Izin Kontrak PT. ASP

KENDARI – DPD LIPAN Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra untuk mencabut izin kontrak PT. Agung Sarana Persada (ASP) atas dugaan mempekerjakan anak usia dini dalam pekerjaan peningkatan jalan Wawotobi – BTS Kabupaten Konawe Utara, Kamis, 14/9/2023.

Ketua DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN), Satriadin sangat menyayangkan hal tersebut dan meminta kepada pihak pimpinan PT. ASP kontraktor untuk segera mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 dan pasal 69.

“Dari hasil informasi dan investigasi anggota kami dilapangan, kami menduga PT. ASP memperkerjakan anak di bawah umur dalam proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Wawotobi – BTS, Kabupaten Konawe Utara (Konut),” kata Satriadin, Ketua DPD LIPAN Sultra.

Baca Juga  Mahasiswi Kedokteran Unair Tewas di Dalam Mobil, Ini Sederet Faktanya

“Ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak usia dini yang akan berakibat mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah jika ia bersekolah, karena pekerjaan tersebut hanya bisa di lakukan oleh orang dewasa. Terminologi (Istilah) anak di bawah umur yang di maksud adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 Tahun,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dalam pekerjaan peningkatan jalan (Aspal) tersebut bisa dilakukan oleh anak usia dini apabila pekerjaan tersebut bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang dengan syarat yang di atur dalam pasal 70 UU ketenagakerjaan.

“Atau pekerjaan tersebut untuk mengembangkan minat dan bakat anak tersebut atas izin orang tua atau dalam pengawasan orang tuanya dengan ketentuan pihak pengusaha atau kontraktor harus memenuhi syarat yang di atur dalam pasal 71 UU ketenagakerjaan,” bebernya.

Baca Juga  Relawan Pride Bekasi Gelar Nobar, Kampanyekan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Satriadin juga mengungkapkan anak tersebut yang diduga berjumlah 3 (tiga) orang di pekerjakan harian mulai pagi sampai sore, bila ada lembur anak tersebut ikut lembur, perlakuan tersebut sangat ironi mempekerjakan anak di bawah umur dengan waktu/jam kerja yg tidak menentu.

“Untuk itu, dengan menjunjung tinggi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Saya meminta pihak PU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencabut izin kontrak PT. Agung Sarana Persada apabila dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan (pengaspalan) tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan NO. 13 Tahun 2003,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat di konfirmasi. Akan tetapi, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(red)