KENDARI – DPD LIPAN Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra untuk mencabut izin kontrak PT. Agung Sarana Persada (ASP) atas dugaan mempekerjakan anak usia dini dalam pekerjaan peningkatan jalan Wawotobi – BTS Kabupaten Konawe Utara, Kamis, 14/9/2023.

Ketua DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN), Satriadin sangat menyayangkan hal tersebut dan meminta kepada pihak pimpinan PT. ASP kontraktor untuk segera mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 dan pasal 69.

“Dari hasil informasi dan investigasi anggota kami dilapangan, kami menduga PT. ASP memperkerjakan anak di bawah umur dalam proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Wawotobi – BTS, Kabupaten Konawe Utara (Konut),” kata Satriadin, Ketua DPD LIPAN Sultra.

“Ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak usia dini yang akan berakibat mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah jika ia bersekolah, karena pekerjaan tersebut hanya bisa di lakukan oleh orang dewasa. Terminologi (Istilah) anak di bawah umur yang di maksud adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 Tahun,” imbuhnya.