“Untuk itu, dengan menjunjung tinggi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Saya meminta pihak PU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencabut izin kontrak PT. Agung Sarana Persada apabila dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan (pengaspalan) tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan NO. 13 Tahun 2003,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat di konfirmasi. Akan tetapi, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(red)