“Sehingga rentetan perbuatan melawan hukum bermuara pada UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 1 tentang keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,” bebernya.

“Serta di kuatkan dengan UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 ayat 24 terkait kerugian negara dan selanjutnya kuat dugaan masuk UU no 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana Korupsi. Oleh karena itu kami Laskar Anti Korupsi Sultra telah mengagendakan LP di kejaksaan tinggi sultra cq kejaksaan agung,” tutupnya.(Red)