KENDARI – Diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar, PT. Arga Morini Indah (AMI) akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu diungkapkan ketua bidang pencegahan lembaga Laskar Anti Korupsi, Nizar Fachry Adam melalui keterangan tertulisnya, Senin, 17/7/2023.

Nizar mengungkapkan bahwa, kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT. AMI terkait dugaan tindak pidana korupsi salah satu izin usaha pertambangan (IUP) PT. AMI yang berada di Kabupaten Buton Tengah.

“Hal itu menyangkut tindak pidana sektor kehutanan sesuai dengan surat izin keputusan SK no815/Menhut-2013 melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan republik indonesia (BPK RI) no: 7b VXI tahun 2022,” kata Nizar.

“Dimana telah dilakukan perhitungan kerugian negara atau lainya sebesar 38,7 miliar oleh BPK RI, sehingga berdasarkan LHP tersebut maka perlu diketahui beberapa tindakan PT AMI yang di duga melakukan perbuatan melawan hukum,” paparnya.

“Sehingga rentetan perbuatan melawan hukum bermuara pada UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 1 tentang keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,” bebernya.

“Serta di kuatkan dengan UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 ayat 24 terkait kerugian negara dan selanjutnya kuat dugaan masuk UU no 31 tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana Korupsi. Oleh karena itu kami Laskar Anti Korupsi Sultra telah mengagendakan LP di kejaksaan tinggi sultra cq kejaksaan agung,” tutupnya.(Red)