Selain itu, La Tanda juga mengatakan keberadaan PT. AMI di Buteng rupanya tidak memberikan dampak positif bagi negara. Perusahaan tambang tersebut justru diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nomor : 7b VXI tahun 2022, perusahaan tambang tersebut belum menyelesaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).
“Total kerugian negara sesuai hasil pemeriksaan BPK RI ditaksir mencapai Rp 38,7 miliar,” ucapnya.
Sehingga, kata dia, berdasarkan LHP tersebut maka perlu diketahui beberapa tindakan PT. AMI diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sangat jelas melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara.
Tinggalkan Balasan