“Kami juga mempertanyakan terkait langkah apa yang akan diambil oleh dinas Kehutanan agar aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. AMI segera ditutup karna telah melanggar aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Athan juga membeberkan bahwa, tidak hanya dinas Kehutanan, Gakkum pun menjadi salah satu instansi yang di tuju sekaligus memasukan aduan untuk meminta agar turun langsung kelapangan untuk menutup aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. AMI.

Ia mengaku, pihak Gakkum telah menindak lanjuti aduan yang telah di masukan untuk diteruskan kepimpinan agar sesegera mungkin diproses.

“Kami juga bertandang di kantor DPRD Sultra bertemu dengan komisi II dan berdiskusi langsung agar dibuatkan jadwal Rapat dengar pendapat atau RDP bersama APH dan Dirut PT. AMI untuk membahas sudah sejauh mana APH menindak lanjuti aduan kami terkait tindakan PT. AMI,” lanjutnya.