Sambung Arjono, “Adanya peredaran rokok ilegal tersebut, kami menilai Bea Cukai Sultra diduga melakukan pembiaran dan telah gagal memberantas mafia rokok ilegal di Sultra” imbuhnya.

Bahkan lebih ironisnya lagi, kata Arjono, dirinya menemukan salah satu merk Rokok yang diduga ilegal menggunakan Label Pita Bea Cuka 12 Batang yang terpasang pada rokok yang berisi 20 Batang. “Dan ini tentu menimbulkan sejuta pertanyaan, ada apa dengan Bea Cukai ?,” terangnya.

“Atas dasar itu, kami menegaskan dan meminta kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai untuk segera mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.(RS)