JAKARTA – Kasus sengketa lahan pembangunan Bandara Udara Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara antara warga kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau dengan pemerintah kota Baubau kembali dipersoalkan.
Diketahui sebanyak 38 warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau belum mendapatkan hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan bandara udara Betoambari, Kota Baubau.
Mereka belum mendapatkan ganti rugi atas tanahnya oleh pemerintah daerah kota Baubau sejak dibangunnya Bandara Udara hingga sekarang.
“Tanah milik klien kami di 38 orang itu sampai sekarang belum dilakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi hak atas tanah tersebut. Kami hadir disini untuk untuk menyampaikan surat pengaduan secara langsung kepada Bapak Presiden Joko Widodo serta Menteri Sekretaris Negara untuk ikut serta memberikan, menghadirkan keadilan kepada masyarakat kota Baubau khususnya para pemilik tanah yang hari ini jadi klien kami yang mana tanah itu luasnya seluas kurang lebih 18 hektar.” Kata kuasa hukum 38 warga, Herman, S.H, M.H dalam konferensi pers di depan Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensesneg), 29/03/2023
Tinggalkan Balasan