Teks

Dinilai Khianati Kesepakatan Ganti Rugi Lahan; Warga Laporkan Pemkot Baubau ke Presiden RI

JAKARTA – Kasus sengketa lahan pembangunan Bandara Udara Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara antara warga kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau dengan pemerintah kota Baubau kembali dipersoalkan.

Diketahui sebanyak 38 warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau belum mendapatkan hak atas tanah yang digunakan untuk pembangunan bandara udara Betoambari, Kota Baubau.

Mereka belum mendapatkan ganti rugi atas tanahnya oleh pemerintah daerah kota Baubau sejak dibangunnya Bandara Udara hingga sekarang.

“Tanah milik klien kami di 38 orang itu sampai sekarang belum dilakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi hak atas tanah tersebut. Kami hadir disini untuk untuk menyampaikan surat pengaduan secara langsung kepada Bapak Presiden Joko Widodo serta Menteri Sekretaris Negara untuk ikut serta memberikan, menghadirkan keadilan kepada masyarakat kota Baubau khususnya para pemilik tanah yang hari ini jadi klien kami yang mana tanah itu luasnya seluas kurang lebih 18 hektar.” Kata kuasa hukum 38 warga, Herman, S.H, M.H dalam konferensi pers di depan Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensesneg), 29/03/2023

Baca Juga  Bawaslu Konawe Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024

Dijelaskannya sebelumnya telah ada pertemuan pada 13 September 2021 lalu yang dimediasi langsung oleh DPRD Kota Baubau dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni warga dan pemerintah Kota Baubau.

Dalam pertemuan itu lanjut Herman melahirkan kesepakatan bersama diantaranya meminta setiap warga pemilik lahan untuk mengurus bukti kepemilikan atas tanahnya di kelurahan sebagai bagian dari proses penyelesaian ganti rugi atas lahan miliknya oleh pemerintah kota Baubau.

Wargapun tambah Herman langsung menyanggupi petunjuk teknis itu dan langsung mendatangi kantor kelurahan bahkan kecamatan setempat, berharap lahannya bisa diganti rugi oleh pemerintah kota Baubau.

Akan tetapi pihak kelurahan setempat “tidak mau memberikan pelayanan dengan mengeluarkan surat keterangan yang akan di urus oleh klien kami ini. Dalam kondisi ini seharusnya pemerintah daerah ini merespon, mendorong cepat, jajaran yang ada dibawahnya yaitu kelurahan ataupun kecamatan dalam rangka mendukung proses penyelesaian ganti rugi lahan yang ada.” Tambah Herman

Baca Juga  PPWI Sultra Sorot Pemuatan Pasir Silika Ilegal PT. BEM, Syahbandar Lapuko dan Dinas ESDM Diduga Terlibat

Menurut Herman pemerintah kota Baubau atas insiden itu telah mengkhianati kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan DPRD Kota Baubau dibuktikan dengan sikap pihak kelurahan maupun kecamatan yang tidak mau memberikan pelayanan terhadap warga korban pembebasan lahan bandara Udara Betoambari itu.

“Padahal tinggal selangkah harusnya sudah selesai dan masalah ini tidak mesti harus panjang sampai sekarang. Olehnya itu kami sangat mengharapkan itikaf baik dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan kekeluargaan bilaperlu tanpa harus menunggu campur tangan pihak pemerintah pusat.” Tutur Herman

Konferensi Pers Warga Baubau di wakili oleh Tim Kuasa Hukum di depan gedung Kementerian Sekretariat Negara RI, 29/12/2023

Dalam kesempatan yang sama TB. Taufik Maulana SH, AMD yang juga sebagai kuasa hukum 38 warga mengharapkan pemerintah daerah kota Baubau untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga pemilik lahan terdampak pembebasan lahan Pembangunan Bandara Udara Betoambari Kota Baubau.

” Sikap Pemda kota Baubau kontradiktif dengan kesepakatan yang ada. Mestinya lahan sebesar 18 hektar itu agar diberikan kompensasi, ganti rugi kepada pemilik lahan sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan DPRD kota Baubau.” Pungkasnya

Baca Juga  Lidik Krimsus Sultra Beberkan Kecurangan SPBN Lapulu Dalam Melakukan Penjualan Solar

Meski demikian tegas Taufik pihaknya tetap meminta masyarakat untuk tetap berjuang mempertahankan hak atas tanah yang dikelolannya jauh sebelum pembangunan Bandara Udara Betoambari ada agar menuai kepastian hukum dan keadilan.