Dijelaskannya sebelumnya telah ada pertemuan pada 13 September 2021 lalu yang dimediasi langsung oleh DPRD Kota Baubau dengan menghadirkan kedua belah pihak yakni warga dan pemerintah Kota Baubau.
Dalam pertemuan itu lanjut Herman melahirkan kesepakatan bersama diantaranya meminta setiap warga pemilik lahan untuk mengurus bukti kepemilikan atas tanahnya di kelurahan sebagai bagian dari proses penyelesaian ganti rugi atas lahan miliknya oleh pemerintah kota Baubau.
Wargapun tambah Herman langsung menyanggupi petunjuk teknis itu dan langsung mendatangi kantor kelurahan bahkan kecamatan setempat, berharap lahannya bisa diganti rugi oleh pemerintah kota Baubau.
Akan tetapi pihak kelurahan setempat “tidak mau memberikan pelayanan dengan mengeluarkan surat keterangan yang akan di urus oleh klien kami ini. Dalam kondisi ini seharusnya pemerintah daerah ini merespon, mendorong cepat, jajaran yang ada dibawahnya yaitu kelurahan ataupun kecamatan dalam rangka mendukung proses penyelesaian ganti rugi lahan yang ada.” Tambah Herman
Tinggalkan Balasan