Dalam kesempatan yang sama TB. Taufik Maulana SH, AMD yang juga sebagai kuasa hukum 38 warga mengharapkan pemerintah daerah kota Baubau untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga pemilik lahan terdampak pembebasan lahan Pembangunan Bandara Udara Betoambari Kota Baubau.

” Sikap Pemda kota Baubau kontradiktif dengan kesepakatan yang ada. Mestinya lahan sebesar 18 hektar itu agar diberikan kompensasi, ganti rugi kepada pemilik lahan sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan DPRD kota Baubau.” Pungkasnya

Meski demikian tegas Taufik pihaknya tetap meminta masyarakat untuk tetap berjuang mempertahankan hak atas tanah yang dikelolannya jauh sebelum pembangunan Bandara Udara Betoambari ada agar menuai kepastian hukum dan keadilan.