Konawe Utara – Pada Bulan Juni 2022 lalu, telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), terkait pencemaran air bersih milik warga Lamondowo, Kecamatan Andowia.
Pihak yang hadir dalam RDP antara lain DLH Konut, KPHP Laiwoi, PT BNN, warga Lamondowo, serta PT Antam sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari lokasi KSO-Basman melakukan kegiatan pertambangan.
Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil waktu itu mengungkapkan, RDP ini menyimpulkan adanya rekomendasi penghentian sementara, aktivitas pertambangan KSO-Basman di wilayah IUP PT Antam.
“Ini wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Rekomendasi itu akan diserahkan kepada pihak PT Antam, PT BNN, DLH, dan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian berikutnya sambung dia, DPRD Konut sudah menyarankan agar pihak PT Antam melaporkan KSO-Basman dengan dugaan melakukan pencurian ore nikel.
Tinggalkan Balasan