Sementara itu, Agus Dermawan selaku sekretaris Forkam-HL Sultra, menilai PT Antam Tbk sangat lamban dalam menangani permasalahan ini.
Seharusnya kata Agus, ada upaya dan tindakan, mengingat ini mengenai kebutuhan dasar masyarakat, apalagi PT Antam merupakan perusahaan dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sebagai refresentatif dari pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, namun ironinya jangankan kemakmuran dan kesejateraan, persoalan kebutahan dasar saja tak mampu diselesaikan,” tutup Agus dengan nada kecewa. **(SD.T)**
Halaman
Tinggalkan Balasan