Singkat cerita, proyek tak berjalan mulus. Proyek itu tak tuntas sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni Desember 2021. Selain itu, Plate disebut menyetujui pembayaran 100 persen terkait proyek itu.

Pengerjaan proyek juga sempat diperpanjang hingga Maret 2022. Namun proyek tetap tidak tuntas. Jaksa menyebut perbuatan Plate dkk telah merugikan negara Rp 8 triliun.

Selain Plate, Anang, dan Yohan, PN Tipikor Jakarta juga sedang mengadili Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.(SW)