JAKARTA – Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, bercerita soal dirinya memberi uang Rp 5 miliar kepada salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan. Namun Alfi mengaku tak tahu uang itu untuk apa.

Hakim awalnya bertanya apakah ada uang lain yang dikeluarkan Alfi selain Rp 26 miliar untuk pengawasan proyek BTS. Uang Rp 26 miliar itu, menurut Alfi, diserahkan kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

“Ada lagi yang lain dari Rp 26 miliar itu, Pak?” tanya hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

“Ada, atas permintaan Pak Irwan Hermawan,” jawab Alfi.

“Berapa, Pak?” tanya hakim Fahzal.

“Itu sekitar Rp 5 miliar,” jawab Alfi.

Alfi mengaku tak tahu untuk apa uang Rp 5 miliar yang diminta Irwan itu. Dia mengaku hanya mengetahui Irwan satu tim dengan Galumbang dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

“Irwan Hermawan, untuk apa itu?” tanya Hakim Fahzal.

“Kami tidak tahu,” jawab Alfi.

“Irwan Hermawan itu apa kedudukannya? Sebagai apa dia?” tanya Hakim Fahzal.

“Saya, terkait kedudukannya, tidak memahami, Yang Mulia,” jawab Alfi.

“Yang punya perusahaankah? Penghubungkah? Bagaimana? Permintaan apa? Orang nggak jelas, gimana Saudara menyerahkan uang?” tanya hakim Fahzal.

“Kalau saya tahu beliau itu satu tim dengan Pak Galumbang, Yang Mulia,” jawab Alfi.

Alfi juga mengaku memberikan uang Rp 2 miliar ke Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Dia mengaku memberikan total uang Rp 33 miliar, dengan masing-masing Rp 26 miliar ke Galumbang, Rp 5 miliar ke Irwan, dan Rp 2 miliar ke Windi.

“Nggak ada lain lagi?” tanya Hakim Fahzal.

“Nggak ada, Yang Mulia,” jawab Alfi.

Terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.

Singkat cerita, proyek tak berjalan mulus. Proyek itu tak tuntas sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni Desember 2021. Selain itu, Plate disebut menyetujui pembayaran 100 persen terkait proyek itu.

Pengerjaan proyek juga sempat diperpanjang hingga Maret 2022. Namun proyek tetap tidak tuntas. Jaksa menyebut perbuatan Plate dkk telah merugikan negara Rp 8 triliun.

Selain Plate, Anang, dan Yohan, PN Tipikor Jakarta juga sedang mengadili Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.(SW)