Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Dirut Kopi Kapal Api Terseret Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo

JAKARTA – Kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, tengah dalam penyidikan di KPK. Tim penyidik memeriksa seorang petinggi perusahaan kopi terkait kasus gratifikasi Saiful.

Saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Margonoto. Soedomo diperiksa pada Senin (22/5/2023) di Gedung Merah Putih KPK.

“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Margonoto,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5).

Ali mengatakan Soedomo diperiksa terkait aliran uang di kasus gratifikasi Saiful Ilah. Penyidik mencecar perihal uang asing yang diterima oleh Saiful.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” katanya.

Baca Juga  Datangi KPK, GARDA Desak Tersangkakan Bupati Bursel Safitri Malik

Penyidik sedianya turut memeriksa satu Dirut lainnya bernama Alim Markus pada Senin (22/5). Namun Alim berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan.

“Alim Markus (Wiraswasta/Dirut PT Indal Alumunium Industry), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Gratifikasi Rp 15 Miliar Saiful Ilah

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Gratifikasi itu rupanya diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari Lebaran.

“IS diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Baca Juga  Di Persidangan Lukas Enembe Bantah Terima Gratifikasi

Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode. Dia menjabat Bupati pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.

“Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, yaitu US dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya,” ujar Alex.

Alex menambahkan, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri atas pihak swasta hingga Direksi BUMD. Bentuk gratifikasi yang diterima Alex juga ada yang berbentuk barang mewah. Barang-barang itu dari logam mulia hingga jam tangan mewah.

Akibat perbuatannya, Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dia kini ditahan di Rutan KPK.(SW)