UNAAHA – Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir, setelah dilaporkan via online sebanyak dua kali yakni pada 20 Mei dan 24 Mei 2024 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Muhammad Kahfi Zurahman, mantan Komisioner KPU Kabupaten Konawe periode 2018-2023, kini bukti fisik laporan tersebut resmi diantarkannya ke DKPP pada Senin 27/05/2024.
“Iya, sudah resmi saya masukkan laporan itu dan sudah teregister laporannya,” demikian Info yang diberikan Kahfi melalui pesan WhatsAppnya.
Menurut Kahfi (sapaan akrabnya), dirinya mengantar langsung laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut. “Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP. Bismillah demi rakyat konawe,” ucap mantan Komisioner KPU Konawe ini.
Disinggung mengenai substansi laporan tersebut, Kahfi menjelaskan bahwa ini terkait seputar dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu. “Yang saya laporkan adalah oknum komisioner KPU dan oknum komisioner Bawaslu,” terangnya.
1 Komentar