Unaaha – Komisi 2 DPRD Konawe, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atas tindak lanjut tuntutan Konsorsium Pemerhati Lingkungan karena aktifitas PT SJS.
Melalui RDP, yang di gelar Komisi 2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, masyarakat Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, mengeluhkan terkait rusaknya jalan di wilayah tersebut akibat adanya aktifitas PT Satria Jaya Sentosa (SJS).
Selain jalanan yang rusak, masyarakat dari Kelurahan Asinua ini juga merasa terganggu dengan suara bising kendaraan yang melintas serta debu yang ditimbulkan oleh aktifitas kendaraan PT SJS, Jum’at, 9/9/2022.
Mewakili Konsorsium Pemerhati Lingkungan Kelurahan Asinua, Hendra Bayu, dalam RDP menyebutkan PT SJS tidak mengantongi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe, selain itu PT SJS juga dalam aktifitasnya di duga kuat tidak memiliki Ijin lingkungan dari dinas setempat.
“Pemerintah kabupaten hari ini belum memiliki Perda tentang RTRW, Sementara PT SJS hari ini menggunakan jalan Kabupaten yang notabene bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Bayu juga mengingatkan agar PT SJS jangan semena-mena terhadap masyarakat Kelurahan Asinua. Seharusnya setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah itu terjalin komunikasi dan kordinasi.
“Jangan nanti ada aksi baru ada reaksi, Kami sudah cukup sabar dengan persoalan ini. Jangan karena Persoalan proyek strategis nasional (PSN) lantas kami yang dikorbankan,” jelas Bayu.
Sementara itu Perwakilan PT SJS yang tidak berkenan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi kepada pemerintah setempat, baik penggunaan jalan maupun ijin terkait aktifitas perusahaan mereka.
“Kami sudah dapatkan Ijin RTRW dan yang bertanda tangan adalah pak Sekda Konawe,” terangnya.
Ditempat yang sama Ketua Komisi 2, DPRD Konawe, Beni Setiadi, meminta kepada PT SJS untuk segera melakukan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat kelurahan Asinua.
“PT SJS mesti segera melakukan perbaikan jalan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat, PT SJS segera menjalin kordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat, dan PT SJS mengakomodir permintaan masyarakat terkait gangguan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Apabila tuntutan itu tidak di tindaklanjuti Pihak Komisi 2 DPRD kabupaten Konawe akan melakukan pemanggilan ulang kepada PT SJS dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan segala aktifitas perusahaan beton tersebut. (RW)