“Pemerintah kabupaten hari ini belum memiliki Perda tentang RTRW, Sementara PT SJS hari ini menggunakan jalan Kabupaten yang notabene bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Bayu juga mengingatkan agar PT SJS jangan semena-mena terhadap masyarakat Kelurahan Asinua. Seharusnya setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah itu terjalin komunikasi dan kordinasi.

“Jangan nanti ada aksi baru ada reaksi, Kami sudah cukup sabar dengan persoalan ini. Jangan karena Persoalan proyek strategis nasional (PSN) lantas kami yang dikorbankan,” jelas Bayu.

Sementara itu Perwakilan PT SJS yang tidak berkenan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi kepada pemerintah setempat, baik penggunaan jalan maupun ijin terkait aktifitas perusahaan mereka.

“Kami sudah dapatkan Ijin RTRW dan yang bertanda tangan adalah pak Sekda Konawe,” terangnya.