Ditempat yang sama Ketua Komisi 2, DPRD Konawe, Beni Setiadi, meminta kepada PT SJS untuk segera melakukan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat kelurahan Asinua.
“PT SJS mesti segera melakukan perbaikan jalan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat, PT SJS segera menjalin kordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat, dan PT SJS mengakomodir permintaan masyarakat terkait gangguan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Apabila tuntutan itu tidak di tindaklanjuti Pihak Komisi 2 DPRD kabupaten Konawe akan melakukan pemanggilan ulang kepada PT SJS dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan segala aktifitas perusahaan beton tersebut. (RW)
Halaman
Tinggalkan Balasan